www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BK Benarkan Adanya Aduan Pedagang STC Terkait Pemberitaan Anggota Dewan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar
Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:08:00 WIB
ilustrasi: Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
ilustrasi: Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Senin (10/8/2026).

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penahanan dilakukan terhadap empat tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Hari ini, terhadap empat orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” kata Ahmad Taufik Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Keempat tersangka tersebut yakni Widi Hartoto, selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; dan Suhendrik, selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Taufik menjelaskan, keempat tersangka menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang dalam kondisi sakit.

“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Taufik.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, keempat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.07 WIB dengan mengenakan rompi tahanan.

Mereka kemudian digiring tim KPK menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan BJB

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

KPK sebelumnya menemukan dugaan kecurangan dalam penempatan anggaran pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.

Bank BJB pada awalnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan daring melalui kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021-2023.

Namun, dalam realisasinya, anggaran yang disebut digunakan untuk penayangan iklan hanya sekitar Rp100 miliar.

“Dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

KPK juga menyebut masih melakukan pengujian secara detail terhadap penggunaan sekitar Rp100 miliar tersebut. Sementara itu, dugaan penggunaan anggaran yang tidak riil atau fiktif disebut mencapai sekitar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun.

Enam agensi yang mendapatkan anggaran dari Bank BJB tersebut yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) sebesar Rp105 miliar, PT Cakrawala Kreasi Bersama (CKMB) Rp41 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar, dan PT BSC Advertising Rp33 miliar.

Menurut KPK, pemilihan agensi tersebut dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.

KPK menyatakan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan agar memenangkan rekanan yang telah disepakati.

Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sumber: Kompas


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua BK DPRD Pekanbaru, Nofrizal (foto/int)BK Benarkan Adanya Aduan Pedagang STC Terkait Pemberitaan Anggota Dewan
Pemprov Riau dan HK cari jalan tengah soal angkutan CPO di Tol Pekanbaru-Dumai (foto/ist)Pemprov Riau dan HK Bahas Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.Plt Gubri SF Hariyanto Tekankan Kolaborasi Hadapi Ancaman Karhutla
asat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos P bersama Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Siak OK Mohd Rizky Pranajaya saat melalukan olah TKP di lokasi Karhutla Dayun, Senin (7/9/2026). Polres Siak Tindak Pelaku Pembakaran Lahan, Tiga Kasus dan Empat Tersangka Terungkap
Tablig akbar bersama UAS di Rengat dihadiri ribuan warga (foto/ist)Tablig Akbar di Rengat Dihadiri Ribuan Warga, UAS Sampaikan 5 Pesan untuk Keberkahan Negeri
  F-16 Lanud Roesmin Nurjadin turun pantau Karhutla di Riau (foto/int)Langit Riau Dipantau F-16, Lanud Roesmin Nurjadin Deteksi Dini Titik Karhutla
Pedagang STC Laporkan Firman ke BK DPRD Pekanbaru
Plt Gubri kirim personel Satpol PP penanganan Karhutla Siak (foto/int)Karhutla Riau Diantisipasi Sejak Dini, Hampir 50 Personel Satpol PP Dikirim ke Siak
Ilustrasi hotspot Riau turun tajam (foto/int)Hotspot Riau Turun Tajam, dari 292 Kini Tersisa 176 Titik
Ilustrasi penerbangan dari Pekanbaru ke Jakarta masih terdampak erupsi Anak Krakatau (foto/int)15 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau hingga Pagi Ini
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved